Ntvnews.id
"Saya sampaikan dengan tegas bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia (HAM)," kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Patra menegaskan bahwa sejak abad ke-18, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus diuji terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran penetapannya.
Menurutnya, proses peradilan kali ini terkesan dipercepat dan dihentikan di tengah jalan.
"Bukan mau menyampaikan bahwa memang betul prosedur penetapan tersangka Pak Hasto ini betul-betul benar. Malah dipotong di tengah jalan," katanya.
Baca juga: Hakim Praperadilan Tunggu Hasil Pelimpahan Berkas Hasto dari Pengadilan Tipikor
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap telah mengesampingkan hak tersangka. Ia menekankan pentingnya menjalankan proses praperadilan sesuai prosedur serta memastikan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Ditetapkan tersangka mau menguji hak kita dipercepat berkasnya. Jadi sekali lagi, yang pertama KPK telah mau menegakkan hukum dengan mengenyampingkan hukum," ujarnya.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru terkait kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan pengacara Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK berperan dalam mengarahkan dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga disebut menginstruksikan DTI untuk aktif mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
(Sumber: Antara)