Ntvnews.id, Jakarta - Dua terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Tangerang, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada Senin, 10 Maret 2025.
Keduanya telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana penadahan yang berujung pada aksi penembakan yang menyebabkan tewasnya Ilyas Abdurrahman. Tuntutan hukuman ini disampaikan oleh oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.
Dalam kasus ini, terdapat tiga terdakwa yang berasal dari kesatuan TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Oditur militer menilai bahwa Bambang dan Akbar Adli terbukti melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang berkaitan dengan peristiwa penembakan bos rental mobil, Ilyas.
"Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur militer.
Selain menuntut hukuman penjara seumur hidup, oditur militer juga meminta agar para terdakwa diberhentikan dari dinas TNI AL. Oditur menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, dan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan hukuman mereka.
Oditur militer juga meyakini bahwa tindakan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Sertu Rafsin dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa pelaku yang melakukan penembakan terhadap Ilyas dan seorang rekan bernama Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Berdasarkan dakwaan, Bambang diketahui melakukan penembakan sebanyak lima kali dengan arah tembakan ke kerumunan dan ke atas.
Sementara itu, peran Sertu Akbar dalam kasus ini adalah sebagai perantara dalam proses jual beli barang, sedangkan Sertu Rafsin berperan sebagai pembeli.
Kasus ini melibatkan tiga pelaku dengan dua di antaranya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan terdakwa ketiga didakwa dengan Pasal 480 KUHP mengenai penadahan. Kedua terdakwa lainnya, yakni Bambang dan Akbar, juga dijerat dengan pasal yang sama.