DPR Bakal Terima DIM RUU TNI dari Pemerintah, Bahas Tugas dan Usia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2025, 17:56
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. (YouTube) Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah perihal RUU TNI. Menurut Utut, sejumlah pasal yang akan dibahas oleh pihaknya.

Hal ini diungkapkan Utut dalam rapat Komisi I DPR dengan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), hari ini, Senin, 10 Maret 2025. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar.

"Ibu-bapak sekarang, kita masuk ke UU-nya, inilah undang-undang yang akan kita revisi terdiri dari 11 Bab dan 78 pasal, ini diundangkan tanggal Oktober 2004 saat itu Pak Agum juga sudah pensiun dugaan saya, seinget saya beliau Ketua KONI," ujar Utut, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Utut mengatakan, dalam waktu sehari, pihaknya akan dikirim DIM RUU TNI oleh pemerintah. Ada tiga fokus yang dibicarakan dari revisi UU TNI, yakni terkait lingkup tugas, usia, dan kedudukan.

"Ini poinnya 11 bab itu terdiri dari seterusnya-seterusnya, yang jelas yang kita sebagian teman-teman juga bertanya dalam waktu satu hari ini kita akan dikirim DIM. Ini adalah inisiatif DPR sehingga DIM-nya dari pemerintah," kata Utut.

"DIM itu singkatan dari daftar inventarisasi masalah yang akan nanti, kita banyak, kita akan revisi, yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja, kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan, di Pasal 3," imbuhnya.

x|close