Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 2.200 mantan pekerja PT Sritex telah menerima pencairan jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari data yang masuk sebanyak 2.700, sebanyak 2.200 di antaranya sudah dieksekusi, ditransfer kaitannya dengan JHT," kata Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri di sela peninjauan pemberkasan pengurusan JHT di pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan sejauh ini proses pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Sritex berjalan dengan lancar.
Baca juga: Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan di PT Sritex
"Hari ini saya bersama Pak Agung Nugroho—anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan—dan ditemani Kanwil dan Kepala Cabang Surakarta. Kami ingin memastikan bahwa pemenuhan hak-hak peserta kaitannya dengan JHT dan JKP dilakukan secara baik dan benar," katanya.
Ia mengatakan, sejauh ini semua berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
"Setelah dilihat-lihat dan diperhatikan Alhamdulillah berjalan lancar," katanya.
Disinggung mengenai besaran pencairan JHT yang diterima setiap peserta tidak sama, ia mengatakan nominal yang mereka terima sesuai dengan masa kerja dan besaran upah selama mereka bekerja.
"Tidak bisa disamaratakan," katanya.
Sementara itu, selain JHT para korban PHK juga bisa memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Di situ ada tiga manfaat, ada uang tunai, kaitannya dengan pelatihan kerja, dan informasi kerja. Mudah-mudahan tidak ada kendala berarti, kaitannya JHT dan JKP. Hak pekerja bisa dilayani secara baik," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengatakan mulai hari ini dibuka meja pemberkasan untuk pencairan JKP.
"Sudah ada sekitar 300 eks-pekerja Sritex yang mengajukan JKP. Saat ini teman-teman dari Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka layanan untuk membantu pekerja dalam pembuatan akun Siap Kerja sebagai syarat utama pengajuan JKP," katanya.
Ia mengatakan, ada tiga manfaat utama JKP, yakni uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk manfaat uang tunai akan diberikan selama enam bulan ke depan dengan besaran 60 persen dari upah yang dilaporkan, maksimal Rp5 juta/bulan.
(Sumber: Antara)