Ntvnews.id, Jakarta - Proses revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran tengah dilakukan. DPR RI diminta untuk terus menjamin kebebasan pers dalam perubahan regulasi itu.
Direktur Utama LKBN Antara Akhmad Munir, usul arah transformasi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh DPR harus menjamin kebebasan pers. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Revisi juga harus menjamin hak kebebasan berekspresi dan kemerdekaan berpendapat," ujar Munir dalam rapat dengan Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Ia pun meminta agar platform digital global diwajibkan tunduk regulasi penyiaran yang ada. Contohnya yaitu melakukan verifikasi sumber berita dan bekerja sama dengan kantor berita negara. Hal itu, kata Munir, termasuk dalam upaya mengakomodasi model bisnis penyiaran yang lebih berkeadilan untuk memastikan keberlanjutkan industri penyiaran nasional.
"Kami juga mendorong inovasi jurnalisme berbasis kecerdasan buatan dan otomatisasi penyiaran agar media nasional dapat makin bersaing," tuturnya.
Diketahui, pada DPR periode 2019-2024, pembahasan revisi UU Penyiaran ditunda usai menuai banyak kritik. Salah satu yang menjadi sorotan kritik, ialah pelarangan ekslusif konten jurnalisme investigasi.