Panglima TNI: Prajurit yang Punya Jabatan di Kementerian Harus Pensiun Dini Atau Mundur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2025, 22:49
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (Instagram @91agussubiyanto)

Ntvnews.id, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto memastikan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun diri atau mengundurkan diri.

"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih," kata Jenderal TNI Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.

Dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur regulasi jika anggota TNI menduduki jabatan sipil.

Baca juga: 3 Anggota TNI AL Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Juga Dituntut Bayar Restitusi

Diketahui, pejabat TNI yang menjadi perhatian masyarakat adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Sebelumnya Teddy mengemban jabatan tersebut masih berpangkat mayor.

Belakangan, Teddy mendapatkan kenaikan pangkat dari Panglima TNI menjadi Letkol.

Selain itu, Ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Pada saat yang sama, Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.

x|close