Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Sendiri yang Berusia 2 Bulan di Semarang, Dieksekusi di Mobil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2025, 09:35
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Adegan pembunuhan. Ilustrasi - Adegan pembunuhan. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang anggota kepolisian dari Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah berinisial Brigadir AK dilaporkan atas dugaan pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan. Peristiwa tragis tersebut diduga terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 di Semarang.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika ibu dari bayi tersebut, DJP (24), yang baru saja lulus dari salah satu universitas negeri di Kota Semarang, menitipkan anaknya berinisial NA kepada Brigadir AK di dalam mobil.

DJP meninggalkan anaknya untuk berbelanja. Namun, ketika DJP kembali ke mobil, ia mendapati kondisi bayinya dalam keadaan tidak wajar. Sang anak segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. Laporan tersebut diterima pada Rabu, 5 Maret 2025 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng dengan nomor LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

“Telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025,” kata Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 11 Maret 2025.

Artanto menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan Brigadir AK untuk diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sekaligus dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, juga membenarkan bahwa pihaknya telah memulai pemeriksaan terhadap Brigadir AK terkait dugaan pembunuhan tersebut. “Nggih, sudah. Monggoh ke Humas (informasi lebih lanjut),” kata Kombes Dwi.

Kasus ini akan diproses dengan mengacu pada Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penghilangan nyawa dengan sengaja.

x|close