Kronologi Anggota Intel Polda Jateng Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Dicekik di Dalam Mobil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2025, 09:50
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pelaku Pembunuhan Ilustrasi Pelaku Pembunuhan (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kronologi dugaan pembunuhan bayi berusia 2 bulan yang dilakukan oleh Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

Peristiwa tragis ini mengejutkan masyarakat, terutama setelah diketahui bahwa korban adalah anak kandung dari Brigadir AK dan DJP (24), seorang perempuan yang baru saja lulus dari universitas negeri di Kota Semarang.

Insiden memilukan ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 di Kota Semarang. Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kejadian bermula ketika DJP menitipkan bayinya yang berinisial NA kepada Brigadir AK di dalam mobil.

DJP kemudian keluar dari mobil tersebut untuk pergi berbelanja. Setelah setelah selesai berbelanja, ia kembali ke mobil yang terdapat pelaku dan sang bayi. Ia mendapati kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar.

"Selang beberapa saat kembali ke mobil, melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," ujar Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulis yang dilansir pada Selasa, 11 Maret 2025.

Setelah kejadian tersebut, DJP melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan nomor laporan LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Kombes Artanto juga menegaskan bahwa Polda Jateng telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK.

Saat ini, Brigadir AK telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Untuk kepentingan penyelidikan, Polda Jateng telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada Kamis, 6 Maret 2025. Hasil autopsi dan penyelidikan lebih lanjut akan menjadi dasar untuk mengungkap penyebab pasti kematian bayi tersebut.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penghilangan nyawa dengan sengaja. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.

x|close