Ntvnews.id, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebutkan tidak relevan permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangannya.
Dini mengatakan, bahwa proses persidangan yang dijalani SYL adalah terkait dengan dugaan tindak yang dilakukan dalam kapasitas pribadi. Bukan dalam rangka menjalankan tugas sebagai pembantu Presiden.
"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan. Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," ujar Dini dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).
Dini juga menegaskan bahwa hubungan Presiden dengan para menterinya adalah sebatas hubungan kerja guna menjalankan pemerintahan.
"Presiden tidak dalam kapastias untuk memberikan tanggapan atau komentas apapun terkait dengan tindakan pribadi para pembatunya," jelasnya.
Seperti diketahui, kuasa hukum SYL menyatakan bahwa sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi agar bersedia hadir menjadi saksi yang meringankan dalam sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Djamaluddin Koedoeboen, Kuasa hukum SYL menyebut, perkara SYL yang sedang diusut KPK terjadi ketika pandemi Covid-19 dengan adanya hak diskresi yang diberikan Presiden kepada menterinya dalam pengelolaan kementerian.
Namun, apa yang dilakukan SYL kemudian dianggap bermasalah oleh KPK.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.