Ntvnews.id
"KPAI mengecam keras setiap tindak kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pejabat publik," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Dian Sasmita menekankan bahwa seharusnya aparat penegak hukum bertugas melindungi anak, bukan justru melakukan kekerasan terhadap mereka.
"Kasus kekerasan seksual terhadap beberapa anak diduga dilakukan oleh oknum polisi di Polres Ngada menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak namun malah melakukan kekerasan terhadap anak. Bahkan berdasarkan informasi media, oknum tersebut mengedarkan video porno di situs luar negeri," kata Dian Sasmita.
Ia menambahkan bahwa kasus ini mengungkap perlunya peningkatan sistem perlindungan anak di Indonesia.
Menurutnya, negara harus menjamin setiap anak bebas dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lainnya.
Baca juga: KPAI: Tindakan Kapolres Ngada NTT Modus Baru Perdagangan Orang
"Langkah preventif seperti edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pengawasan, serta akses mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan, harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang," kata Dian Sasmita.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa Kapolres Ngada, AKBP FJ, ditangkap di Kupang, NTT, pada 20 Februari lalu.
FJ diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan oleh tim Propam Polri.
Sementara itu, Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas, Budi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penyelidikan terkait kasus narkoba dan asusila yang melibatkan Kapolres Ngada.
"Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," kata Budi Gunawan.
(Sumber: Antara)