TNI Beberkan Prosedur Prajurit yang Ingin Mundur karena Jabatan Sipil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2025, 12:11
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menjelaskan prosedur yang harus ditempuh perwira TNI aktif untuk mengundurkan diri dari satuan saat menerima jabatan sipil.

"Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang harus ditempuh mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer," kata Mayjen TNI Hariyanto dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Kapuspen TNI menjelaskan bahwa prajurit yang ingin menempati jabatan sipil di luar TNI dapat mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI.

Setelah pengajuan diterima, keputusan terkait pengunduran diri tersebut akan ditetapkan oleh pimpinan TNI. 

"Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," katanya.  

Saat ditanya mengenai sanksi dalam UU TNI bagi prajurit aktif yang tidak mengundurkan diri dari satuan, Mayjen TNI Hariyanto memilih untuk tidak memberikan jawaban. 

Baca juga: Panglima TNI: Prajurit yang Punya Jabatan di Kementerian Harus Pensiun Dini Atau Mundur

Di hari yang sama, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di instansi atau lembaga lain wajib pensiun dini atau mengajukan pengunduran diri. 

"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih," kata Jenderal TNI Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, 11 Maret 2025. 

Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur ketentuan terkait anggota TNI yang menduduki jabatan sipil.

Namun, Agus tidak mengungkapkan nama-nama anggota TNI aktif yang harus pensiun atau mengundurkan diri karena menjabat di posisi sipil.

Sebelumnya, masyarakat menyoroti sejumlah perwira TNI yang menempati jabatan strategis di instansi sipil.

Salah satunya adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Saat pertama kali menduduki posisi tersebut, ia masih berpangkat mayor sebelum akhirnya mendapat kenaikan pangkat dari Panglima TNI menjadi Letkol.

Selain itu, ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog, sekaligus menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.

(Sumber: Antara) 


TERKINI

Mulai Hari Ini Ada Contraflow di Tol Jakarta-Tangerang

Metro Rabu, 12 Mar 2025 | 07:56 WIB

Buntut WNI Pamer Alat Kelamin di Pesawat

Luar Negeri Rabu, 12 Mar 2025 | 07:25 WIB

Geger, Turis Tewas Saat Menyelam di Laut

Luar Negeri Rabu, 12 Mar 2025 | 06:40 WIB

Bus Terbalik di Meksiko, 11 Orang Tewas

Luar Negeri Rabu, 12 Mar 2025 | 06:10 WIB

Lagi, Pesawat Putar Balik Gegara Ada Ancaman Bom

Luar Negeri Rabu, 12 Mar 2025 | 05:45 WIB

Viral Toilet Mampet Bikin Isi Pesawat Carut Marut

Viral Rabu, 12 Mar 2025 | 05:15 WIB

Geger Turis Ditemukan Tewas dalam Hutan

Luar Negeri Rabu, 12 Mar 2025 | 05:15 WIB
Load More
x|close