Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sritex Group sebanyak 11.025 orang. Menurut dia, PHK di tubuh Sritex Group terjadi sejak Agustus 2024 hingga 26 Ferbruari 2025.
Diketahui, Sritex Group menaungi empat perusahaan di antaranya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Primayuda Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja dan PT Biratex Industries.
“Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK, dari Agustus sebenarnya itu sudah ada beberapa,” ujar Yassierli dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Pada Agustus 2024 PHK telah dilakukan pada 340 pekerja di mana ini sebelum Sritex Group dinyatakan pailit. PHK terjadi di PT Sinar Pantja Djaja, Semarang.
Lalu pada Januari 2025 kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries. Yassierli menuturkan, PHK yang terjadi di Bitratex karena pekerja mengajukannya sendiri.
"Kasusnya di Bitratex ini akhirnya pekerja yang minta di PHK karena mereka membutuhkan kepastian," kata Yassierli.
Kemudian, PHK terakhir terjadi pada 26 Februari 2025 dengan total mencapai 9.604 pekerja. Rinciannya, PT Sritex sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya sebesar 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja 40 orang dan PT Bitratex Industries 104 orang.
Yassierli mengatakan, Sritex Group resmi ditutup pada 1 Maret 2025. Adapun tahapan selanjutnya yang bakal diberikan yakni pemenuhan hak-hak pekerja.
"Hak-hak pekerja terkait dengan upah, pesangon, THR, manfaat JHT, JKP dan JKn," pungkas Yassierli.