Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui tunjangan hari raya (THR) dan pesangon buruh Sritex korban pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dibayar. Menurutnya PT Sri Rejeki Isman Tbk baru membayar upah buruh sampai Februari 2025.
Kewajiban itu ditunaikan Sritex yang dipastikan tutup total per 1 Maret 2025. Pembayaran pesangon dan THR masih menanti hasil penjualan aset perusahaan.
"Yang belum (dibayar) adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," ujar Yassierli dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
"Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," imbuhnya.
Boedel ialah harta dari pihak yang mengalami kebangkrutan atau dinyatakan pailit dan sah secara hukum. Aset boedel lalu menjadi tanggung jawab kurator.
Menurut Yassierli, pihaknya saat ini mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Dia berharap hak-hak buruh itu bisa diterima sebelum lebaran 2025.
Data per 10 Maret 2025, manfaat JHT telah diterima 3.544 peserta dari total 4.539 permohonan pengajuan. Sedangkan manfaat JKP berupa uang tunai dirasakan 1.888 peserta dari 2.776 permohonan.
"(JHT dan JKP) ini yang kemudian kita sedang upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idulfitri dengan jumlah yang cukup signifikan," kata Yassierli.
"Kalau upah (Februari 2025) itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR yang bersifat terhutang sesudah asetnya dijual," sambungnya.
Sementara jaminan kesehatan nasional (JKN) juga tetap diperoleh para korban PHK Sritex. Hak tersebut diterima paling lama enam bulan sejak di-PHK, tanpa perlu membayar iuran.