Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri yang berada di bawah naungan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap satu orang tersangka dalam kasus pelanggaran takaran minyak goreng merek MinyaKita.
Produk ini diketahui tak sesuai dengan jumlah volume yang tercantum dalam label kemasan. Dirtipideksus yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan perkembangan kasus ini di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," ungkapnya dilansir pada Selasa, 11 Maret 2025, dilansir Antara.
AWI diketahui menduduki jabatan sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati. Perannya mencakup pengemasan dan penjualan minyak goreng kemasan dengan berbagai merek dagang, salah satunya adalah MinyaKita.
Menurut Brigjen Helfi, terungkapnya kasus ini berawal dari penggeledahan di PT Artha Eka Global Asia. Penggeledahan ini dilakukan setelah adanya inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Maret 2025, ditemukan minyak goreng tak sesuai takaran.
Tak berhenti di situ, pada Minggu, 9 Maret 2025, penyidik mengunjungi lokasi perusahaan di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Diketahui bahwa perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati.
Selama penggeledahan berlangsung, aparat menemukan mesin pengemas minyak yang dapat diatur secara manual untuk menghasilkan ukuran 802 mililiter dan 760 mililiter.
"Jadi, dia setting manual berapa (ukuran) yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut," jelasnya.
Pemeriksaan manual yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan bahwa ukuran minyak di dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tercantum pada labelnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Helfi menyatakan bahwa AWI telah menjalankan bisnis tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi minyak goreng mencapai 400 hingga 800 karton per hari, baik dalam bentuk kemasan botol maupun pouch.
"Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita," ujarnya.
Dalam proses produksi, AWI memperoleh minyak goreng curah sebagai bahan baku dari PT ISJ melalui seorang pedagang bernama D di Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram. Selain itu, botol dan kemasan pouch dibeli dari PT MGS yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan harga masing-masing Rp930 per botol dan Rp680 per pouch.
"Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per pcs. Itu untuk pouch-nya atau tempatnya," tambahnya.
Selama proses penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 kardus minyak goreng merek MinyaKita dalam kemasan pouch yang siap didistribusikan, 30 unit mesin pengisi pouch, 40 unit mesin pengisi botol, serta 80 drum penyimpanan minyak dengan kapasitas 1.000 liter per drum.
"Atas kegiatan ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti minyak goreng sebanyak 10.560 liter," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AWI dikenakan pasal berlapis dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.