Ntvnews.id, Jakarta - Saat ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018-2023.
Enam dari 9 tersangka itu adalah pejabat di Sub Holding PT Pertamina dan 3 lainnya berasal dari pihak broker. Namun, ada satu hal menarik dalam kasus ini, para tersangka dari Pertamina memiliki grup WhatsApp bernama ‘orang-orang senang’ untuk melakukan komunikasi.
Dalam laporan Tempo terbaru, penyidik dari Kejaksaan Agung juga tengah mendalami kehadiran grup para tersangka itu. Saat dikonfirmasi, Harli Siregar mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui banyak soal substansi yang dibahas dalam grup tersebut.
“Saya dengar, tapi kurang tahu detailnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Kamis, 6 Maret 2025.
Grup itu hanya berisi orang-orang dari Sub Holding Pertamina, tanpa tersangka dari pihak swasta. Kejaksaan terus menyelidiki kasus ini, fokus pada penggalian informasi dari sembilan tersangka yang sudah ditahan. “Karena ada tenggat waktu, kami fokus di situ dulu,” ujar mereka.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (Antara)
Enam orang dari Sub Holding Pertamina dalam grup WA 'orang-orang senang' adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.
Juga ada Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.
Tiga tersangka dari pihak broker adalah Pemilik Manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Kejaksaan menyebut korupsi ini merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun pada 2023 saja. Tempus kejadiannya sejak 2018. Proses penghitungan kerugian masih dilakukan oleh Kejaksaan dengan melibatkan pihak terkait.