Ntvnews.id, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bahwa eks-pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang telah di-PHK akan mendapatkan jaminan kesehatan sampai 6 bulan.
"Kami memastikan bahwa eks-pekerja Sritex yang telah di-PHK akan mendapatkan jaminan kesehatan sampai 6 bulan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Subagyo.
Menurut Agus, jaminan kesehatan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Jaminan kesehatan untuk eks-pekerja Sritex diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu sampai 6 bulan setelah di-PHK," kata Agus.
Baca juga: Pemerintah Harap Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Dibayar Sebelum Lebaran
Agus juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan bahwa eks-pekerja Sritex yang telah di-PHK dapat mendapatkan jaminan kesehatan tersebut.
"Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan bahwa eks-pekerja Sritex yang telah di-PHK dapat mendapatkan jaminan kesehatan tersebut," kata Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Agus juga menghimbau kepada eks-pekerja Sritex yang telah di-PHK untuk segera menghubungi BPJS Kesehatan Cabang Surakarta untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan.
"Kami menghimbau kepada eks-pekerja Sritex yang telah di-PHK untuk segera menghubungi BPJS Kesehatan Cabang Surakarta untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan," kata Agus.
(Sumber: Antara)