BPJS Pastikan Eks Pekerja Sritex Dapat Jaminan Kesehatan Sampai 6 Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2025, 15:58
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam siniar atau podcast dengan ANTARA di Jakarta, Selasa (4/2/2025) Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam siniar atau podcast dengan ANTARA di Jakarta, Selasa (4/2/2025) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bahwa eks-pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang telah di-PHK akan mendapatkan jaminan kesehatan sampai 6 bulan.

"Kami memastikan bahwa eks-pekerja Sritex yang telah di-PHK akan mendapatkan jaminan kesehatan sampai 6 bulan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Subagyo.

Menurut Agus, jaminan kesehatan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Jaminan kesehatan untuk eks-pekerja Sritex diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu sampai 6 bulan setelah di-PHK," kata Agus.

Baca juga: Pemerintah Harap Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Dibayar Sebelum Lebaran

Agus juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan bahwa eks-pekerja Sritex yang telah di-PHK dapat mendapatkan jaminan kesehatan tersebut.

"Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan bahwa eks-pekerja Sritex yang telah di-PHK dapat mendapatkan jaminan kesehatan tersebut," kata Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga menghimbau kepada eks-pekerja Sritex yang telah di-PHK untuk segera menghubungi BPJS Kesehatan Cabang Surakarta untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan.

"Kami menghimbau kepada eks-pekerja Sritex yang telah di-PHK untuk segera menghubungi BPJS Kesehatan Cabang Surakarta untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan," kata Agus.

(Sumber: Antara)

x|close