Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah musisi ternama di Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman resmi MK, pengajuan gugatan ini dilakukan sejak Jumat (7/3) lalu. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Namun, hingga saat ini, MK belum mengeluarkan dokumen resmi terkait uji materi tersebut. Oleh karena itu, objek gugatan serta alasan permohonan masih belum diketahui secara pasti.
Salah satu musisi yang turut mengajukan gugatan, Raisa, bersama Bernadya, terlihat menghadiri konferensi pers Juni X Day Concert di Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024. Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah musisi lainnya, termasuk Judika, Bunga Citra Lestari (BCL), Ariel NOAH, dan Afgansyah Reza.
Gugatan ini diajukan oleh 29 musisi ternama dari berbagai genre musik di Indonesia. Berikut adalah daftar lengkap para pemohon:
Raisa dan Hamish Daud (Instagram)
- Tubagus Arman Maulana
- Nazril Irham atau Ariel NOAH
- Vina Dewi Sastaviyana Panduwinata atau Vina Panduwinata
- Dwi Jayati atau Titi DJ
- Judika Nalom Abadi Sihotang
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Sri Rosa Roslaina H. atau Rossa
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Anindyo Baskoro
- Oxavia Aldiano atau Vidi Aldiano
- Afgansyah Reza
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono atau Yuni Shara
- Andi Fadly Arifuddin
- Ahmad Z Ikang Fawzi
- Andini Aisyah Hariadi atau Andien
- Dewi Yuliarti Ningsih
- Hedi Suleiman
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantri Syalindri Ichlasari
- Hatna Danarda
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri
Para musisi ini secara kolektif menyuarakan pentingnya revisi terhadap undang-undang hak cipta agar lebih melindungi karya mereka. Dengan adanya gugatan ini, mereka berharap MK dapat mempertimbangkan aspirasi para pekerja seni dalam menjaga hak-hak intelektual mereka.