Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa perubahan terhadap Undang-Undang TNI yang diajukan oleh DPR RI diperlukan untuk memperjelas landasan hukum mengenai peran Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil," ujar Sjafrie dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia menjelaskan beberapa tujuan utama dari revisi UU TNI. Pertama, memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) serta industri pertahanan dalam negeri.
Kedua, memberikan batasan yang lebih jelas serta mekanisme yang tepat dalam pelibatan TNI untuk tugas nonmiliter. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit dan jaminan sosial bagi mereka.
"Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," tambahnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI, disepakati bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Usulan pembahasan RUU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025 mengacu pada Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan demikian, revisi UU TNI ini resmi menjadi usulan inisiatif pemerintah.
(Sumber: Antara)