Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh eks-pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKP).
"Kami memastikan bahwa seluruh eks-pekerja Sritex akan mendapatkan JHT dan JKP," kata Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Herry Purnomo, di Jakarta, Senin.
Menurut Herry, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi data eks-pekerja Sritex untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi syarat untuk mendapatkan JHT dan JKP.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan 1.100 Porsi Makanan untuk Korban Banjir
"BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi data eks-pekerja Sritex untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi syarat untuk mendapatkan JHT dan JKP," kata Herry.
Herry juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan segera melakukan pembayaran JHT dan JKP kepada eks-pekerja Sritex yang telah memenuhi syarat.
"BPJS Ketenagakerjaan akan segera melakukan pembayaran JHT dan JKP kepada eks-pekerja Sritex yang telah memenuhi syarat," kata Herry.
Dalam kesempatan yang sama, Herry juga menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan upaya untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JHT dan JKP.
"BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan upaya untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JHT dan JKP," kata Herry.
(Sumber: Antara)