Kasus Minyak lKita, Menko Pangan: Masukin Penjara!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2025, 15:53
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Pedagang mengangkut minyak goreng Minyakita di Pasar Beringharjo, Yogyakarta. Ilustrasi - Pedagang mengangkut minyak goreng Minyakita di Pasar Beringharjo, Yogyakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menanggapi maraknya pemberitaan terkait minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran. Ia menegaskan bahwa pihak yang terbukti mengurangi isi Minyakita harus ditindak tegas.

Menko Zulkifli menyatakan bahwa produsen Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan harus diberikan sanksi. Jika pelanggaran tersebut dapat dibuktikan, ia meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses hukum.

"Kalau yang nipu masukin penjara," ujar Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Baca Juga: Soal MinyaKita Disunat, Mentan Tegaskan Tak boleh Ada Kompromi

Diketahui sebelumnya, ditemukan kasus Minyakita dengan volume yang tidak sesuai standar. Salah satu temuan tersebut didapati oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat mengunjungi Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada akhir pekan lalu.

Dalam inspeksi tersebut, Mentan Amran menemukan bahwa minyak goreng Minyakita dalam botol plastik hanya berisi sekitar 750-800 mililiter (ml), padahal label pada kemasannya mencantumkan volume 1 liter.

Mentan Amran juga telah mengidentifikasi tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku, termasuk kemungkinan penutupan pabrik hingga proses hukum pidana.

Menurutnya, pedagang tidak terlibat dalam praktik pengurangan volume Minyakita yang beredar. Ia menemukan bahwa volume minyak dalam kemasan hanya 750-800 ml, meskipun tertera 1 liter pada kemasan.

"Ini jangan diganggu, Pak. Pak Satgas Pangan ya, jangan diganggu, minta tolong jangan diganggu," ujarnya.

Baca Juga: Mentan Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran saat Sidak di Solo

Meski demikian, Amran menegaskan bahwa produsen Minyakita yang terbukti mengurangi volume harus dikenakan sanksi berat. Tiga produsen yang terlibat akan ditelusuri lebih lanjut.

"Tapi dikejar, yang ada mereknya tercantum, begitu benar, ditutup," tegasnya.

Diketahui, minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai volume diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

x|close