Polri Usul Cabut Izin Perusahaan Produsen MinyaKita yang Terbukti Curang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2025, 16:49
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Produk MinyaKita tidak sesuai takaran yang dikelola oleh PT AYA Rasa Nabati (ARN). Produk MinyaKita tidak sesuai takaran yang dikelola oleh PT AYA Rasa Nabati (ARN). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dittipideksus mengusulkan kepada Kemendag untuk mencabut izin dua produsen MinyaKita yang terbukti curang dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah PT MSI dan PT ARN (AYA Rasa Nabati) dalam konferensi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa,11 Maret 2025. 

“Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek, nanti kami usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag yang akan ditindaklanjuti,” katanya.  

Baca juga: Mendag Wanti-wanti Pedagang yang Jual MinyakKita Rp17 Ribu

Brigjen Pol Helfi Assegaf mengimbau para pelaku usaha untuk bersikap jujur dalam produksi, dengan memastikan takaran minyak goreng sesuai dengan yang tertera pada label kemasan.

“Diharapkan para pelaku usaha segera memperbaiki jika yang dilakukan tidak sesuai untuk bisa mengemas kembali dengan komposisi yang betul, ukuran yang betul sehingga tidak merugikan masyarakat. Harapan kita seperti itu,” ucapnya.

Jika ada produsen yang kembali melakukan kecurangan, kepolisian akan menindak tegas. Polri akan menjatuhkan sanksi pidana, sementara sanksi administratif akan diberikan oleh Kemendag.

“Untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan. Ada undang-undang (UU) pangan, UU perlindungan konsumen, UU perdagangan, sanksinya cukup berat. Jadi, nanti penegak hukum akan menerapkan tiga UU tersebut terhadap pelaku. Belum lagi ada sanksi administratif,” terangnya. 

Satgas Pangan Polri menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng MinyaKita yang tak sesuai takaran kemasan. 

Baca juga: Ekonom Indef Ungkap Penyebab Lonjakan Harga MinyakKita

Brigjen Pol. Helfi mengungkapkan bahwa AWI, yang menjabat sebagai kepala cabang dan pengelola PT AYA Rasa Nabati (ARN), bertanggung jawab atas pengemasan dan penjualan minyak goreng dari berbagai merek, termasuk MinyaKita.

Sejak Februari 2025, AWI menjalankan usaha ini dengan kapasitas produksi mencapai 400 hingga 800 karton minyak goreng per hari, baik dalam kemasan botol maupun pouch. 

“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita,” katanya.

Tersangka AWI diketahui memperoleh bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui seorang trader berinisial D di Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.

Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan pasal berlapis. 

(Sumber: Antara) 

x|close