Ntvnews.id
“Yang pertama tentunya kita akan upayakan untuk mengatasi masalah overcapacity dulu,” kata Agus menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Agus mengakui bahwa overkapasitas lapas masih menjadi masalah utama. Lapas Kutacane, yang seharusnya menampung 100 orang, kini dihuni sekitar 368 narapidana.
Untuk mengatasi hal ini, ia mendorong rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba daripada hukuman pidana. Wacana tersebut telah dibahas bersama BNN, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Selain itu, pemerintah sedang menilai sekitar 19 ribu narapidana, mayoritas pecandu dan pengguna narkoba, untuk kemungkinan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Mudah-mudahan ini kalau mendapatkan pengampunan dari Bapak Presiden ini juga akan sangat mengurangi beban di pemasyarakatan,” kata Agus.
Baca juga: Imipas Selidiki Pelarian Puluhan Napi dari Lapas Kelas IIB Kutacane
Menteri Imipas meminta jajaran Ditjen PAS agar lebih selektif dalam menerima titipan tahanan dari kementerian atau lembaga lain.
“Kami minta kepada petugas di lapangan kalau misalnya menerima titipan tahanan ini sebaiknya selektif. Kecuali mereka yang sudah mendapatkan putusan hukum inkrah (berkekuatan hukum tetap), itu baru kita terima,” ujar Agus.
Puluhan narapidana Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, dilaporkan kabur pada Senin, 10 Maret 2025, menjelang waktu berbuka. Sebagian telah berhasil ditangkap.
Menteri Imipas mengimbau para napi yang masih buron untuk segera menyerahkan diri guna menghindari masalah lebih lanjut.
“Saya mengimbau dan mudah-mudahan teman-teman dari kepolisian juga akan mengimbau, sebaiknya menyerahkan diri daripada mereka, ya, mungkin ada musibah yang lain,” ucapnya.
Kementerian Imipas terus menyelidiki alasan kaburnya para napi. Dirjen PAS Mashudi bersama tim dan Komisi XIII DPR RI turun langsung ke Lapas Kutacane untuk menginvestigasi insiden tersebut.
(Sumber: Antara)