Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI mendesak kurator menalangi pembayaran tunjangan hari raya (THR) 11.025 buruh Sritex senilai Rp26 miliar. Hal ini dinyatakan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Zainul Munasichin, merespons Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mengaku bahwa THR dan pesangon buruh Sritex yang terkena PHK belum dibayar.
Zainul mendesak harus ada pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan hak pekerja itu dibayarkan sebelum Lebaran 2025.
"Kalau memang (THR 11 ribu buruh Sritex) diutang, ada gak skema untuk menalangi? Entah talangannya itu dari perusahaan Sritex atau kurator," ujar Zainul dalam rapat Menaker, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
"Saya hitung pakai upah minimum Boyolali Rp2,4 juta, dikalikan 11 ribu yang di-PHK, Rp26 miliar untuk THR. Menurut saya, kalau ini bisa dicarikan solusinya, ya enggak terlalu besar juga. Apakah mau patungan manajemen Sritex atau ada rekening yang bisa dimanfaatkan," imbuhnya.
Ia pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan berbicara dengan kurator terkait skema ini. DPR menegaskan kurator juga bagian dari negara, kendati bergerak di ranah yudikatif.
Zainul mengungkit kekhawatiran serikat pekerja Sritex yang ragu hak THR mereka akan diberikan. Sebab, pemutusan hubungan kerja dilakukan pada 26 Februari 2025 alias dua hari sebelum puasa dimulai.
Sementara, Menaker Yassierli mengatakan THR dan pesangon eks buruh Sritex belum bisa dibayar karena harus menunggu penjualan aset perusahaan. Tapi, ia mengeklaim perusahaan tekstil itu telah membayarkan gaji karyawan sampai Februari 2025 atau sebelum terjadi PHK massal.
Ia menegaskan pihaknya sekarang masih fokus mengupayakan pencairan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan hari tua (JHT). Harapannya, hak-hak buruh itu bisa diterima sebelum lebaran 2025.
"Yang belum (dibayar) adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel. THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," kata dia.
Boedel ialah harta dari pihak yang mengalami kebangkrutan atau dinyatakan pailit dan sah secara hukum. Aset boedel kemudian menjadi tanggung jawab kurator.
"Kalau upah (Februari 2025) itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR yang bersifat terhutang sesudah asetnya dijual," kaya Yassierli.
Diketahui, Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 melalui putusan perkara pengadilan negeri nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Meski mencoba melawan dengan sejumlah upaya hukum, Sritex tak kuasa.
Perusahaan tekstil dan garmen itu punya utang menggunung sebesar US$1,6 miliar atau Rp25 triliun (asumsi kurs Rp15.695 per dolar AS) kepada 28 bank. Emiten berkode SRIL itu akhirnya dinyatakan tutup total per 1 Maret 2025 dan 11.025 terkena PHK sejak Agustus 2024.