Menaker Serahkan Mekanisme Bonus Lebaran Driver Ojol ke Aplikator

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2025, 17:51
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menaker Yassierli Menaker Yassierli (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa keputusan mengenai pemberian bonus hari raya (BHR) bagi para pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir daring sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan berbasis aplikasi atau aplikator masing-masing.

“Itu kita serahkan ke aplikator masing-masing. Saat ini tujuannya adalah bagaimana membangun trust, sehingga ekosistem (pekerja dan perusahaan berbasis aplikasi) terbangun dengan harmonis,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, dilansir Antara.

Yassierli juga memastikan bahwa akan ada Surat Edaran (SE) terkait pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir daring, yang rencananya akan segera diresmikan.

Menurut Menaker, SE ini bertujuan untuk mempertegas pentingnya membangun hubungan yang saling mendukung antara perusahaan aplikasi dengan para mitra pengemudi dan kurir daring.

Selain itu, pemberian bonus ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah serta apresiasi perusahaan terhadap kerja keras para pekerja berbasis kemitraan tersebut. BHR dihimbau agar diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan berdasarkan kinerja dan partisipasi aktif para pengemudi maupun kurir.

Massa pengemudi ojek online dan kurir Jabodetabek mulai memadati area Patung Kuda (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Massa pengemudi ojek online dan kurir Jabodetabek mulai memadati area Patung Kuda (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

“Tahun ini pemerintah memberikan perhatian untuk pengemudi dan kurir online. Kami mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR bagi pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.

Menaker juga menjelaskan bahwa besaran BHR ditetapkan sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan rata-rata selama 12 bulan terakhir.

“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar dia.

Ia juga menyarankan agar BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir daring paruh waktu dengan nominal yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan. Meski begitu, pencairan BHR ini tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, yakni diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Ini merupakan apresiasi kerja keras teman-teman driver dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik Indonesia. Saya harap kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik dan mewujudkan ekosistemnya lebih baik lagi,” tambahnya.

x|close