Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja PT Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum Lebaran Idul Fitri 2025.
Dalam konferensi pers seusai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, Yassierli menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat mandat dari Komisi IX untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang terdampak PHK di Sritex, termasuk THR.
"Tadi dari Komisi IX, kita diminta untuk memperjuangkan (THR mantan karyawan Sritex) itu," ujarnya.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan manajemen Sritex guna membahas lebih lanjut persoalan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan meminta kurator dan manajemen Sritex untuk menjelaskan secara rinci langkah-langkah yang akan diambil dalam memastikan pembayaran THR serta hak-hak lain bagi para pekerja yang terdampak PHK.
"Kita akan bertemu dan kita akan minta mereka nanti akan memaparkan. Tapi tetap ini sebenarnya ada domain dari kurator. Jadi, kita memperjuangkannya itu adalah dengan kita mendorong mereka nanti," tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan bahwa sebelumnya Sritex telah memberikan janji secara lisan bahwa pembayaran THR tetap akan dilakukan. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu pencairannya.
"Secara lisan kurator sudah berjanji. Yang akan kita dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Nanti kita akan berbicara bahwa ini adalah regulasi, berarti mekanisme hukum nanti yang akan bicara nanti. Tidak spesifik menyebutkan (kapan dibayarkan)," kata Menaker.
Dalam rapat tersebut, Menaker juga menyampaikan harapannya agar pembayaran pesangon dan THR bagi pekerja terdampak PHK PT Sritex dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran pesangon dan THR tersebut akan diupayakan melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.
Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya juga akan mendorong pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang terdampak.
(Sumber: Antara)