Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa terdapat 15 Kementerian/Lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Salah satu poin krusial dalam revisi UU TNI ini adalah memungkinkan prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan di Kementerian/Lembaga tertentu.
"Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," ujar Sjafrie.
Berikut adalah daftar 15 Kementerian/Lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Narkotika Nasional
- Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Jika merujuk pada pernyataan Sjafrie, terdapat lima jabatan tambahan yang bisa ditempati oleh prajurit TNI, yakni di Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, serta Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Pasal 47 ayat 2 dalam Undang-Undang TNI yang saat ini masih berlaku hanya mencantumkan 10 Kementerian/Lembaga yang dapat ditempati oleh TNI aktif.
"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung," demikian bunyi Pasal 47 ayat 2 UU TNI.
(Sumber: Antara)