Menaker Sebut Mekanisme Bonus Lebaran Driver Ojol Diserahkan ke Aplikator

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2025, 18:06
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan pemaparan pada jumpa pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan pemaparan pada jumpa pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa keputusan mengenai pemberian bonus Hari Raya (BHR) atau tunjangan Lebaran bagi pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir daring sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan berbasis aplikasi (aplikator).

"Itu kita serahkan ke aplikator masing-masing. Saat ini tujuannya adalah bagaimana membangun trust, sehingga ekosistem (pekerja dan perusahaan berbasis aplikasi) terbangun dengan harmonis," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Ia memastikan bahwa pemerintah akan meresmikan Surat Edaran (SE) terkait pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir daring. Menurutnya, SE ini bertujuan menegaskan pentingnya hubungan yang saling mendukung dan menghargai antara perusahaan layanan berbasis aplikasi dengan mitra pengemudi maupun kurir.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa pemberian bonus ini mencerminkan apresiasi perusahaan kepada mitranya serta sebagai bentuk perhatian pemerintah. Ia juga menekankan bahwa BHR sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kinerja serta partisipasi aktif pengemudi dan kurir.

“Tahun ini pemerintah memberikan perhatian untuk pengemudi dan kurir online. Kami mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR bagi pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai,” katanya.

Adapun besaran BHR yang diusulkan adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” jelasnya.

Selain itu, Yassierli juga mengimbau agar pengemudi dan kurir online yang bekerja secara paruh waktu turut menerima BHR, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Ia menegaskan bahwa pencairan bonus ini harus mengikuti aturan yang berlaku, yakni diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Ini merupakan apresiasi kerja keras teman-teman driver dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik Indonesia,” ujar Yassierli.

“Saya harap kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik dan mewujudkan ekosistemnya lebih baik lagi,” tambahnya.

 

(Sumber: Antara)

x|close