Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 11 tahun 2025 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara.
Prabowo mengatakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim dan para pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
Baca Juga: Pemerintah Harap Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Dibayar Sebelum Lebaran
Untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Sementara itu, komponen THR ASN daerah sama, tetapi sesuai dengan kemampuan Pemda masing-masing.
"THR dibayarkan 2 minggu sebelum idul fitri dicairkan mulai 17 maret 2025. gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025," jelasnya.