Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Kebijakan ini mencakup berbagai golongan penerima, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI-Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, serta pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” jelas Prabowo dalam Konferensirn Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca Juga: Asosiasi Harap Tukin Dosen ASN Dicairkan Bersamaan dengan THR
Menurut Presiden, besaran THR dan gaji ke-13 akan menyesuaikan dengan komponen tertentu.
"Bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja,” terangnya.
Sementara itu, ASN daerah akan mendapatkan THR dengan skema yang sama, tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. Untuk pensiunan, diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan.
Terkait pencairan dana tersebut, Prabowo menyatakan bahwa THR akan mulai dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru, yakni pada Juni 2025.
Presiden menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak yang telah bekerja keras untuk merealisasikan kebijakan ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini,” katanya.
Baca Juga: Prabowo: Mekanisme Pemberian THR Swasta, BUMN dan BUMD Akan Disampaikan Menaker
Ia juga mengapresiasi dedikasi aparatur negara, hakim, serta prajurit TNI-Polri di seluruh Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga, terutama dalam menghadapi kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran,” jelasnya.