Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri menyebut adanya MinyaKita yang tak sesuai takaran yang ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Maret 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan bahwa terdapat tiga perusahaan produsen MinyaKita yang ditelusuri.
Ketiga perusahaan tersebut ialah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Hasil penelusuran, PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Jawa Barat, kata dia, diketahui bahwa perusahaan tersebut menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang mana melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
“Sudah kami klarifikasi. Tidak ada masalah. Mereka hanya yang dijual di atas HET,” ujarnya.
Untuk penindakan selanjutnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perdagangan akan menyelidiki lebih lanjut terkait pelanggaran itu.
Kemudian, untuk produsen Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, Helfi mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.
“UMKM itu sudah tutup tahun 2023. Hanya digunakan mereknya untuk memproduksi kemasan yang ditemukan (dalam penggeledahan) kemarin,” tuturnya.
Karenanya, penyidik akan mengembangkan lebih lanjut lantaran masih beredarnya produk atas nama UMKM tersebut.
Terakhir, dalam penelusuran produsen PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, Helfi mengatakan bahwa lokasi perusahaan tersebut kini dikelola oleh PT AYA Rasa Nabati.
Lokasi itu, menjadi tempat repacking produk minyak goreng MinyaKita. Penyidik mendapati alat pengisi minyak ke dalam pouch diatur sebesar 820 liter dan ke dalam botol sebesar 760 liter.
Setelah dilakukan pengecekan manual, didapatkan hasil bahwa ukuran yang berada di dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan MinyaKita.
Dalam penelusuran ini, penyidik menetapkan satu tersangka yang berinisial AWI selaku kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.
Lebih lanjut, diungkapkannya bahwa AWI telah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi minyak goreng sebanyak 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.
“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita,” katanya.
Diketahui pula bahwa tersangka AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram. Atas perbuatannya, tersangka AWI disangkakan pasal berlapis.