Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, dan juga pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia merinci bahwa besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, serta hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja.
Baca Juga: Prabowo: Gaji ke-13 Cair Juni 2025
Pemerintah menetapkan tunjangan kinerja bagi ASN sebesar 100 persen.
Sementara itu, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN di daerah akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo.
THR bagi ASN dijadwalkan akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran 2025, yakni mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, tepatnya pada bulan Juni 2025.
Baca Juga: Usai Bertemu Prabowo, Pandawara Group Harap Gerakan Lingkungan Bisa Lebih Masif
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran," ujar Prabowo.
Dalam konferensi pers tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.