Ntvnews.id, Jakarta - Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga mencabuli anak di bawah umur. Beberapa korbannya bahkan disebut berusia 3 dan 6 tahun. Selain pencabulan, Fajar diduga mengonsumsi sabu-sabu.
DPR RI yang mengomentari kasus ini, meminta Kapolres yang kini nonaktif itu dihukum mati. Hal ini dinyatakan Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina. Ia mendesak Polri tak cuma memproses etik Fajar.
"Harus di hukum maksimal. Apalagi dia sebagai kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," ujar Selly, Selasa, 11 Maret 2025.
Selly pun menilai AKBP Fajar layak untuk dihukum mati. Sanksi itu diberikan, usai Fajar dijatuhi hukuman pemecatan secara tidak hormat atau PTDH. Hukuman mati itu, kata dia layak dijatuhkan, mengacu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebab, kata dia, Pasal 13 UU TPKS mengatur hukuman eksploitasi seksual yang dilakukan seseorang terhadap seseorang di bawah kekuasaannya dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Apalagi, tindak pidana itu dilakukan secara berlapis dengan merekam tindak asusila tersebut hingga tindak pidana penggunaan narkotika.
"Artinya bila dijunto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," papar Selly.
"Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan," imbuhnya.