9 Polisi di Kepri Peras Pengguna Narkoba, Korban Dipaksa Ajukan Pinjol Rp20 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2025, 09:30
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kompol CP yang Lakukan Pemerasan ke Pengguna Narkoba di Batam Kompol CP yang Lakukan Pemerasan ke Pengguna Narkoba di Batam (Instagram)

Ntvnews.id, Batam - Sebanyak sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengguna narkotika di Batam. Para pelaku diduga memaksa korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 20 juta sebagai syarat agar perkara tersebut tidak diproses lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa insiden ini berbuntut pada pemecatan secara tidak hormat terhadap dua perwira Ditresnarkoba pada hari Jumat, 7 Maret 2025. Salah satu yang dipecat adalah mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol CP.

"Kompol CP dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Pandra saat dikonfirmasi pada hari Senin, 10 Maret 2025.

Selain dua perwira yang dipecat, tujuh personel lainnya mendapatkan sanksi berupa demosi atau pemindahan jabatan serta penurunan pangkat. Mereka diketahui melakukan intimidasi psikologis dengan memaksa korban mengajukan pinjaman online menggunakan KTP pribadi agar kasus tersebut tidak berlanjut.

"Benar seperti itu. Agar hukum tidak disebut tajam ke bawah, kami melakukan pembersihan di tubuh kami," tegas Pandra.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Group | Fakta Indo (@fakta.indo)

Keputusan pemecatan tersebut dilakukan oleh Majelis Kode Etik Polri setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang melibatkan akumulasi pelanggaran oleh kedua perwira. Khususnya bagi Kompol CP, pemecatan ini merupakan hasil dari rangkaian tindakan penyalahgunaan kewenangan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya," tambah Pandra.

Meskipun sudah resmi dipecat, para mantan personel Ditresnarkoba tersebut tetap memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, Pandra memastikan bahwa keputusan Polda Kepri sudah ditempuh dengan mematuhi seluruh prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, Pandra menyampaikan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam menerapkan kedisiplinan di lingkungan kepolisian.

"Kami menerapkan sistem reward and punishment secara jelas. Personel yang melakukan pelanggaran akan diproses cepat dan transparan, sementara mereka yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan," ujar Pandra.

x|close