Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum dengan melakukan penahanan terhadap pengusaha ternama asal Sumatera Selatan (Sumsel), Haji Alim.
Tindakan ini dilakukan setelah ia menolak untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan dokumen surat tanah. Haji Alim dikenal sebagai sosok yang sangat berpengaruh di Sumsel dan menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia.
Sebagai salah satu tokoh kaya dan terkenal di Sumsel, rumah Haji Alim sering menjadi tujuan kunjungan para pejabat yang datang ke Palembang. Tokoh-tokoh penting, seperti Prabowo hingga mantan Presiden Jokowi, juga pernah mampir ke kediamannya.
Namun, kini pengusaha berusia 87 tahun tersebut harus menghadapi kenyataan pahit dengan menjalani masa tahanan akibat tersandung kasus hukum.
Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati Sumsel) menjemput paksa Haji Alim dari Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang untuk dibawa ke Kejati Sumsel.
"Ya tersangka kita jemput dari Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang," katanya kepada wartawan, dilansir pada Rabu, 12 Maret 2025.
Roy menjelaskan bahwa ketika pemeriksaan hendak dilakukan di kantor Kejati Sumsel, tersangka menolak untuk diperiksa. Penolakan ini disertai tanda tangan dari kuasa hukumnya, sehingga proses pemeriksaan pun dihentikan.
View this post on Instagram
"Saat dilakukan pemeriksaan di kantor Kejati Sumsel tersangka menolak diperiksa dan penolakan itu ditandatangani oleh kuasa hukumnya kemudian pemeriksaan ditutup," ujarnya.
Akibat dari penolakan pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan upaya paksa dengan menahan Haji Alim selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
"Lalu penyidik melakukan upaya paksa melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," sambungnya.
Roy menambahkan bahwa selama masa tahanan, semua hak tersangka tetap diberikan karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun. Pihak Kejari memastikan bahwa perawatan dan kebutuhan medis tersangka tetap terpenuhi selama ia berada di dalam tahanan.
"Kita juga memenuhi semua haknya karena mengingat tersangka sedang sakit," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah ini terkait lahan seluas 34 hektare di Jalan Tol Palembang-Jambi. Selain Haji Alim, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernama Amin Mansyur juga ditetapkan sebagai tersangka. Amin terlibat dalam pengurusan dokumen untuk proses ganti rugi pengadaan tanah jalan tol tersebut.
Penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.