Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris, merespons gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terkait transaksi penerbitan surat berharga. Menurut Hotman, pihak yang menerima dana dari transaksi penerbitan surat berharga tersebut bukanlah Hary Tanoe, melainkan Unibank.
"Intinya sekali lagi, Unibank sudah terima uang, bukan Hary Tanoe yang terima uang. Bukan apa itu, yang namanya bukan yang terima uang. Tapi yang terima uang itu adalah Unibank," ujar Hotman Paris dilansir dari akun Instagram pribadinya pada Rabu, 12 Maret 2025.
Hotman Paris menjelaskan bahwa Unibank telah menerima dana sebesar USD 17,4 juta dari penerbitan zero coupon bond untuk PT CMNP. Total nilai pembayaran yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun pada periode 1999-2002 mencapai USD 28 juta.
Namun, pada tahun 2001, Unibank mengalami penutupan akibat krisis moneter. Akibatnya, PT CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai USD 28 juta tersebut. Hotman juga menekankan bahwa broker maupun arranger tidak bisa disalahkan dalam situasi tersebut.
"Pertanyaannya adalah kalau bank menerima tabungan, yaitu yang 17,4 juta dolar sudah dikirimkan oleh Unibank, kemudian pada saat jatuh tempo, dia tidak bisa mencairkan. Yang salah siapa? Tentu bukan brokernya, (tapi) arranger-nya. Waktu itu kan arranger-nya adalah Bakti Investama Tbk, hanya terima komisi. Ya tidak? Jadi waktu itu 100% masuk Unibank," kata Hotman.
View this post on Instagram
Hotman menambahkan bahwa PT CMNP sempat mengajukan gugatan terhadap Unibank dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di pengadilan. Namun, upaya tersebut berhenti pada tahap peninjauan kembali (PK) dan tidak membuahkan hasil.
Hotman mempertanyakan tuduhan pemalsuan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menjelaskan bahwa sebelum surat berharga tersebut diterbitkan, pengecekan dokumen dilakukan langsung antara Unibank dan CMNP.
"Jadi kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya dimana? Lagi pula, sebelum terbit, eh apa itu, setelah deposit tersebut yang melakukan hubungan hukum untuk klarifikasi, pengecekan semua dokumennya, langsung Unibank dengan CMNP,” ujarnya.
“Bahkan tiap tahun, tiap tahun, auditor dari CMNP yaitu Prasetyo Utomo meminta laporan dari Unibank tentang status daripada sertifikat deposito ini, dikatakan semuanya sah," imbuhnya.
Gugatan ini dilayangkan oleh PT CMNP, perusahaan milik Jusuf Hamka, terhadap Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding pada 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025.
Kasus ini berawal dari transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada 1999, ketika Hary Tanoe menawarkan pertukaran NCD dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi milik PT CMNP.
Setelah transaksi pada 12 Mei 1999, PT CMNP menyerahkan MTN dan obligasi kepada Hary Tanoe pada 18 Mei 1999. Sertifikat deposito senilai USD 10 juta diserahkan pada 27 Mei 1999 dan NCD senilai USD 18 juta diserahkan pada 28 Mei 1999.