PN Jaksel Gelar Sidang Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG, Saksi Baru Dihadirkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2025, 10:44
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mario Dandy Mario Dandy (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pada Rabu siang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terkait dugaan pencabulan yang melibatkan Mario Dandy Satrio (20), terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sidang ini menghadirkan keterangan saksi guna memperkuat pembelaan terdakwa dalam kasus yang juga melibatkan anak berusia 15 tahun berinisial AG.

"Sidang Mario Dandy digelar jam 11.00 WIB," kata Penjabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, dilansir Antara

Dalam persidangan kali ini, saksi yang dihadirkan merupakan saksi a de charge, yaitu saksi yang didatangkan oleh pihak terdakwa dengan tujuan memberikan keterangan yang dapat meringankan dakwaan. Saksi a de charge secara umum dikenal sebagai saksi yang memberikan pembelaan bagi terdakwa.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang kasus Mario Dandy dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang sidang Mudjono (2). Perkara ini terdaftar dengan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini adalah Nuli Nali Murti.

Terdakwa dalam kasus ini dikenai tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak berinisial AG pada Senin, 3 Juli 2023.

x|close