Ntvnews.id
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Dalam pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004, disebutkan bahwa peserta JKN yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan selama enam bulan setelah mengalami PHK tanpa membayar iuran," kata Ghufron, Selasa, 11 Maret 2025.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat 2 menyatakan bahwa PHK harus dibuktikan dengan tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten atau kota.
Selain itu, bukti PHK juga dapat berupa perjanjian bersama, akta pendaftaran perjanjian bersama, atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Selain itu pada pasal 27 ayat 4, pekerja yang terdampak PHK akan mendapatkan hak rawat inap di kelas 3 selama masa perlindungan kepesertaan JKN. Hal ini merupakan komitmen negara, hadir bagi pekerja yang mengalami PHK, dalam mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan," kata Ghufron.
Baca juga: DPR Minta Kurator Talangi THR 11 Ribu Buruh Eks Sritex
Menurut Pasal 27 ayat 6, jika peserta PPU yang terkena PHK tidak mendapatkan pekerjaan kembali dan tidak mampu, mereka harus melaporkan diri beserta keluarga ke dinas sosial kabupaten/kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja, termasuk mereka yang terdampak PHK. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa para pekerja tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi maupun finansial," ujar Ghufron.
Ghufron mengungkapkan bahwa berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, sebanyak 10.425 mantan pekerja Sritex Group telah menerima manfaat JKN, termasuk 11.006 anggota keluarga mereka.
"Prosedur yang wajib dilakukan oleh pekerja yang terdampak PHK adalah melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Pekerja wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu JKN, serta melampirkan surat keterangan belum bekerja," kata Ghufron.
Setelah pelaporan awal, peserta harus melaporkan statusnya setiap bulan selama enam bulan agar kepesertaan tetap aktif. Dengan begitu, pekerja yang terkena PHK tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan mantan pekerja yang terdampak PHK dapat menerima layanan kesehatan tanpa hambatan.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada peserta JKN yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat PHK. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk sosialisasi kepada para mantan pekerja Sritex Group, agar mereka memahami prosedur pengaktifan kembali kepesertaan mereka," ujar Abdul Kadir.
Baca juga: Menaker Pastikan Siap Perjuangkan THR Korban PHK Sritex
Kadir menegaskan bahwa BPJS Kesehatan terus memantau kondisi peserta yang terdampak PHK dan berupaya memberikan pendampingan agar mereka tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa pekerja Sritex Group yang terkena PHK berhak atas berbagai perlindungan sosial, termasuk manfaat JKN.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemnaker untuk mendampingi para pekerja yang terdampak PHK.
"Satgas ini bertugas untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, baik dalam hal pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun jaminan kesehatan, tetap terpenuhi," ujar dia.
"Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan hak-haknya, salah satunya adalah akses terhadap layanan kesehatan melalui program JKN," ujar Yassierli menambahkan.
(Sumber: Antara)