Ntvnews.id, Jakarta - Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka meski telah ditangkap atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan kasus AKBP Fajar dilakukan oleh Propam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025. Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia juga positif menggunakan narkoba, berdasarkan serangkaian tes yang telah dilakukan, termasuk tes urine.
“Perkara ini naik sidik (penyidikan), tapi belum ditetapkan tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Kupang dilansir Selasa, 11 Maret 2025.
Hingga kini, status tersangka belum disematkan kepada AKBP Fajar meskipun proses penyidikan telah berlangsung. Salah satu alasan belum ditetapkannya status tersangka adalah karena perwira polisi tersebut sudah dibawa ke Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025.
Ditreskrimum Polda NTT menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AKBP Fajar pada pekan ini atau paling lambat minggu depan.
“Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu,” jelas Patar.
Dalam upaya mengusut kasus ini, Ditreskrimum Polda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang perempuan berinisial F, yang diduga menjadi perantara dalam menyediakan anak di bawah umur untuk AKBP Fajar.
“Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar dikutip dari Antara, Rabu, 12 Maret 2025.
Kasus yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif ini menyita perhatian publik karena menyangkut dua pelanggaran serius, yaitu tindak pencabulan dan penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna menetapkan status tersangka pada AKBP Fajar.