Presiden Filipina Pastikan Penahanan Duterte Sesuai Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2025, 13:14
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memastikan bahwa penahanan mantan Presiden Rodrigo Duterte telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada permintaan Interpol untuk menindaklanjuti perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC). 

"Kami mengikuti semua prosedur hukum yang diperlukan. Saya yakin jika diteliti lebih lanjut, pasti prosesnya sudah tepat dan benar," kata Marcos dalam konferensi pers, Selasa, 11 Maret 2025. 

Meski menolak kerja sama dengan ICC, Marcos menekankan bahwa terdapat "dasar yang sangat baik" untuk menindaklanjuti perintah penangkapan ICC terhadap Duterte.

"Ada permintaan kepada pemerintah Filipina dari Interpol untuk melaksanakan perintah penangkapan dan, tentu saja, kami memenuhi komitmen terhadap Interpol," kata dia.

Baca Juga: Duterte Diterbangkan ke Pengadilan Internasional Den Haag

"Kami melakukannya bukan karena perintah tersebut berasal dari ICC. Kami melakukannya karena diminta Interpol," ucap Presiden Filipina, sembari membantah ada motif politik dari penangkapan Duterte.

Ia mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan Duterte bermula pada 2017, saat Filipina masih tergabung dalam ICC dan Duterte masih menjabat sebagai presiden. "Jadi, saya tak melihat adanya persekusi politik di sini karena kasusnya pun terjadi sebelum saya muncul," kata dia.  

Marcos menegaskan bahwa pihaknya telah menerima "salinan fisik" perintah penahanan Duterte dan berjanji akan merilisnya ke publik demi transparansi.

Duterte ditangkap oleh kepolisian Filipina pada Selasa pagi waktu setempat, sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila dari Hong Kong. Ia kemudian dibawa ke Pangkalan Udara Villamor untuk proses lebih lanjut.

Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden Filipina, Interpol Manila telah menerima salinan resmi surat perintah penahanan Duterte dari ICC pada Selasa pagi.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang Jerat Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte

Surat perintah tersebut ditandatangani oleh Hakim ICC Julia Antoanella Motoc, Sophie Alapini-Gansou, dan Maria del Socorro Flores Liera pada 7 Maret.

Penyelidikan ICC terhadap Duterte berfokus pada dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya pembunuhan dalam perang melawan narkoba yang dilakukan saat ia menjabat sebagai Wali Kota Davao City hingga menjadi Presiden Filipina.

Meskipun Filipina resmi menarik diri dari ICC pada Maret 2019, pengadilan tetap mengklaim memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut karena dugaan pelanggaran HAM terjadi dalam periode 2011 hingga 2019, saat Filipina masih menjadi anggota Statuta Roma.

Duterte kini telah diterbangkan menggunakan pesawat sewaan ke Den Haag, Belanda, pada Selasa malam untuk menjalani persidangan di ICC. (Sumber: Antara) 

x|close