Selebgram Rafi Ramadhan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2025, 16:12
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Selebgram Spiritualis Rafi Ramadhan Selebgram Spiritualis Rafi Ramadhan (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang selebgram bernama Rafi Ramadhan (24), yang dikenal dengan inisial RR, ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Rafi, yang selama ini mengklaim dirinya sebagai konsultan spiritual, diamankan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Maret 2025, bahwa RR menjalankan profesi sebagai konsultan spiritual dengan menawarkan berbagai layanan.

"Jadi RR ini merupakan konsultan spiritual, di antaranya ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda-benda mistis atau yang bertuah, seperti itu," ujar Respati.

Menurut keterangan polisi, RR diketahui memiliki akun Instagram terverifikasi dengan tanda centang biru dan ribuan pengikut. Akun tersebut dimanfaatkan sebagai sarana promosi jasa dan penjualan benda mistis yang diklaim memiliki kekuatan azimat.

"Kemudian kita duga ada semacam transaksi atau praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Polisi terus mendalami kasus ini hingga akhirnya menemukan keterlibatan tersangka lain berinisial TH (21), yang diketahui bekerja sebagai karyawan RR. TH ditangkap ketika melakukan transaksi narkotika di depan padepokan Narakumbara, Jakarta Timur.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Rafi Ramadhan (@narakumbara_21)

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap TH, polisi menemukan dua paket plastik kecil berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu.

"Dilakukan interogasi dan diketahui TH selaku karyawan di padepokan Narakumbara. Serta dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan lainnya, kemudian didapati 2 (dua) paket plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, nama BR alias Bang Rembo juga muncul sebagai pihak yang terlibat, namun saat ini statusnya masih buron.

"Nah, pada saat mau diantarkan, setelah kita amankan TH, barulah kita selidiki kita geledah rumahnya RR yang berada dekat padepokan Narakumbara," sambung Respati.

Ketika melakukan penggeledahan di rumah RR, polisi berhasil menyita lima paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total sekitar 1,67 gram. Selain itu, ditemukan pula daun kering yang diduga merupakan jenis sintetis dengan berat bruto 0,71 gram. Sabu tersebut diduga digunakan oleh RR untuk konsumsi pribadi.

Atas perbuatannya, RR dan TH dijerat dengan Pasal 114 (1) juncto Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

x|close