Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebut Letkol Teddy Indra Wijaya takkan pensiun dini dari TNI gara-gara posisinya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Kendati Presiden Prabowo Subianto meminta agar prajurit TNI yang menjabat di kementerian/lembaga untuk pensiun dini, menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono, Teddy takkan terkena ketentuan yang diatur dalam revisi Undang-Undang TNI itu.
Diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR, prajurit TNI yang menjabat di kementerian/lembaga diwajibkan untuk pensiun dini.
"Setahu saya posisi Setkab (Sekretariat Kabinet) itu di bawah Setmil (Sekretariat Militer Presiden/Setmilpres) dan Setmil dalam..," ujar Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Adapun dalam RUU TNI, juga ada kementerian/lembaga di mana anggota TNI tak harus pensiun dini jika menjabat di dalamnya. Ada 15 kementerian/lembaga yang dikecualikan dalam RUU TNI, yang salah satunya Setmilpres.
Sehingga, kata Dave, dengan demikian posisi Teddy sebagai Seskab takkan membuatnya harus mundur dari TNI.
"Jadi posisi beliau (Teddy) masih akan sangat aman," tandasnya.