Ntvnews.id, Jakarta - Sidang dugaan kasus asusila yang melibatkan terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu, 12 Maret 2025.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa mengungkapkan niat untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Baca Juga: Sidang Kasus Asusila Anak Bos Prodia Digelar Tertutup
Kuasa hukum Arif Nugroho, Pahala Manurung, menyatakan bahwa tim pembelaan sepakat untuk mengajukan eksepsi demi kepentingan klien mereka.
Tersangka Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Dok.Antara)
"Kami berembuk dulu dan sepakat bahwa ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan," ujarnya.
Namun, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai pasal yang dipersoalkan, mengingat sidang digelar secara tertutup.
Sidang berikutnya dijadwalkan, pada Rabu 19 Maret 2025, di mana majelis hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa.
(Sumber: Antara)