Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan suami istri (pasutri) nekat melakukan pembegalan terhadap pengemudi taksi online di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Keduanya berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Polres Blora dan Polres Jombang di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Pelaku yang ditangkap adalah Herlambang Bintara (30) dan istrinya, Antika Siti Alpiyah (24). Istri bertugas memesan taksi online melalui aplikasi dari Surabaya menuju Tulungagung, sementara suaminya yang melaksanakan eksekusinya.
Para pelaku melakukan aksi saat berada di Tol Jombang-Mojokerto. Saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun menyerah setelah dianiaya pelaku dengan dipukul dan juga digigit.
Motif pelaku melakukan pembegalan adalah akibat terdesak kebutuhan ekonomi dan biaya persalinan sang istri yang tengah hamil 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, kedua tersangka telah membuat rencana secara matang dari rumahnya di Gresik.
Baca Juga: Ini Tujuh Lokasi Rawan Begal di Jakarta Utara
Dia menambahkan, kronologi pembegalan berawal ketika keduanya memesan taksi online di Surabaya dengan tujuan Tulungagung.
Saat melewati jalan tol Jombang wilayah Kesamben, pelaku tiba-tiba mencekik leher Wahid Nur Fadli (23) pengemudi taksi online asal Surabaya yang sedang mengemudi menggunakan tali rafia dari belakang.
Dalam kondisi panik, korban berhasil keluar dari mobil. Sedangkan pelaku langsung mengambil alih kemudi.
"Untuk mempertahankan mobilnya, korban yang sudah berada di luar sempat berusaha masuk kembali dari belakang, namun dihalang-halangi oleh pelaku wanita," ujar Margono, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight, Rabu, 12 Maret 2025.
Sementara korban Wahid Nur Fadli mengalami luka lecet di kaki dan tangan, serta lebam di dada karena dipukuli dan digigit pelaku.
"Dalam keadaan mobil zig-zag saya dipukul pakai helm dan digigit sampai akhirnya saya nyerah," ucap Wahid Nur Fadli.
Akibat tindakan mereka, pasangan suami istri tersebut kini ditahan di Polres Jombang. Keduanya dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.