Ntvnews.id
Hasto dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat, 14 Maret 2025, atas dakwaan keterlibatan dalam suap serta upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.
“Kami akan ikuti prosesnya dan tentunya proses pengadilan seperti apa kami akan ikuti, apa yang sudah menjadi tim yang sudah ditunjuk partai, tim hukumnya. Kami akan terus ikuti,” kata Dede usai mendampingi tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Dalam konferensi pers, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai bentuk politisasi hukum.
Baca juga: PDIP Belum Tunjuk Plt Sekjen Pengganti Hasto, Ini Penjelasan Puan
Menanggapi pertanyaan wartawan soal kemungkinan Komisi III DPR—yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan—memanggil KPK terkait kasus Hasto, Dede menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan karena dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap KPK.
“Kami (Komisi III) tidak bisa intervensi kesana. Tapi tentunya proses pengadilan itu akan kami ikuti dan kami akan hormati,” jelasnya.
Penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK mengarahkan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, HK juga diduga menginstruksikan DTI untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
(Sumber: Antara)