Polisi Selidiki Food Vlogger Codeblu atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2025, 11:47
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Food vlogger Codeblu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Food vlogger Codeblu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi tengah menyelidiki food vlogger Codeblu, atau William Anderson, terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah dilaporkan oleh sebuah toko roti.

"Selasa kemarin tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca Juga: Dituduh Meras Rp350 Juta, Codeblu Dipolisikan Terkait Kasus UU ITE

Nurma menyebut bahwa food vlogger tersebut berstatus sebagai saksi terlapor atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks).

Hoaks tersebut berkaitan dengan ulasan yang menyebutkan roti dari toko roti tersebut dalam kondisi basi sebelum diberikan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa, ulasan tersebut kemudian viral di media sosial.

"Dia memviralkan salah satu brand yang melaporkan, kemudian ternyata itu bukan brand tersebut yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jagakarsa," ujarnya.

Baca Juga: Food Vlogger Codeblu Diperiksa Polres Jakarta Selatan Atas Dugaan Pemerasan

Laporan kasus ini tercatat dalam LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, dengan pelapor berinisial ASS.

Atas dugaan perbuatannya, Codeblu dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Menurut keterangan akun Instagram @hushwatchid, kasus ini bermula dari seorang pegawai toko roti berinisial R yang pernah terlibat penggelapan uang, setelah aksinya terungkap oleh pimpinan, kasus tersebut berujung ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Klarifikasi Codeblu Soal Minta Uang Rp350 Juta untuk Take Down Video

Diduga karena dendam, R tanpa sepengetahuan pemilik toko mengambil roti basi dan memberikannya ke sebuah panti asuhan sebagai bentuk ancaman, Namun, pemilik toko mengabaikan tindakan tersebut.

Tak berhenti di situ, R kemudian menghubungi Codeblu dan menyebarkan cerita bahwa toko roti tersebut menyumbangkan roti basi ke panti asuhan hingga akhirnya viral di media sosial.

R juga diduga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan terhadap pemilik toko.

(Sumber: Antara)

x|close