Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2025, 12:24
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Febri Diansyah Febri Diansyah (Instagram @febridiansyah.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ditunjuk menjadi Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Febri mengungkapkan empat poin krusial yang menunjukkan perbedaan antara dakwaan KPK terhadap kliennya dan fakta hukum yang telah diuji serta memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.

Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Harun Masiku.

Sebelum menjelaskan empat poin, Febri menyebutkan bahwa eksaminasi dilakukan terhadap dua putusan berkekuatan hukum tetap oleh sembilan ahli dari tiga bidang, yaitu hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara. 

"Eksaminasi ini adalah metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Febri dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Febri juga menemukan banyak kejanggalan dalam dakwaan KPK terhadap Hasto. Salah satunya adalah penggunaan data yang keliru. 

Baca juga: Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Dalam Kasus Suap

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir memberikan keterangan kepada wartawan. <b>(Antara)</b> Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir memberikan keterangan kepada wartawan. (Antara)

Pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyatakan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. Namun, berdasarkan fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18, Nazarudin Kemas justru mendapatkan suara terbanyak. 

"Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," ujarnya. 

Kedua, KPK mengklaim adanya pertemuan tidak resmi. Dalam poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah bertemu secara tidak resmi dengan Wahyu Setiawan.

Namun, berdasarkan fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019. "Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan," jelas Febri.

Ketiga, tuduhan tanpa dasar terkait pemberian uang. Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan.   

Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Nilai KPK Langgar HAM Soal Pelimpahan Berkas

Febri Diansyah. (Antara) Febri Diansyah. (Antara)

Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung tuduhan tersebut. "Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," kata Febri.

Keempat, kesalahan dalam sumber dana. Pada poin nomor 25, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang kemudian diteruskan kepada Wahyu Setiawan.

Namun, dalam putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri, disebutkan bahwa sumber dana tersebut berasal dari Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto. "Ini jelas dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto," tegas Febri.

Ia menambahkan bahwa tim hukumnya akan mengawal jalannya persidangan yang dimulai pada Jumat, 15 Maret 2025, dengan tetap menghormati proses hukum di pengadilan.

"Kami berharap proses persidangan ini dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap," pungkasnya.   (Sumber: Antara) 


 

x|close