Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk membentuk satuan tugas (satgas) percepatan pengelolaan sampah nasional.
Satgas ini bertujuan untuk menyiapkan infrastruktur dan teknologi guna menangani masalah sampah secara lebih efektif.
Hal tersebut disampaikan oleh Menko AHY setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu. Rapat tersebut secara khusus membahas penanganan dan pengelolaan sampah di tingkat nasional.
"Sampai dengan hari ini kita masih menghadapi berbagai permasalahan sampah di berbagai kota, kabupaten seluruh Indonesia. Masyarakat kita juga banyak sekali yang sudah mengeluhkan permasalahan ini dan tentu kita tidak boleh diam. Oleh karena itu, ini menjadi perhatian dan sekaligus prioritas dari Bapak Presiden," ujar Menko AHY di Istana Kepresidenan, Rabu, 12 Maret 2025.
Dalam rapat itu, Presiden menunjukkan perhatian besar terhadap persoalan sampah, yang menjadi tantangan tersendiri karena diperlukan kesadaran serta kepedulian masyarakat untuk mengatasinya.
Baca Juga: AHY: Masyarakat Ngeluh Sampah, Kita Tak Boleh Diam
Melalui pembentukan satgas percepatan pengelolaan sampah, Presiden juga ingin menggerakkan inisiatif nasional agar lingkungan tetap bersih dan bebas dari sampah.
AHY menegaskan bahwa perhatian Presiden dalam menangani masalah sampah tidak hanya terfokus pada infrastruktur dan teknologi pengolahan sampah, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.
Selain meningkatkan kesadaran, pemerintah juga akan memperkuat penggunaan teknologi dan infrastruktur guna menangani pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
AHY turut menyoroti penumpukan sampah rumah tangga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, yang telah menimbulkan polusi tanah dan udara, mencemari lingkungan, serta berpotensi menyebabkan bencana.
Pemerintah berupaya memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara optimal, mulai dari tempat pembuangan sampah terpadu (TSPT) hingga tempat pemrosesan akhir (TPA).
Baca Juga: Pemerintah Sederhanakan 3 Regulasi Sampah Demi Dorong Elektrifikasi
"Sampah diharapkan bisa dihancurkan, kemudian juga sebagian bisa ditimbun tetapi selebihnya benar-benar kita fokus pada recycle, dikembalikan kepada produser untuk bisa diproduksi komoditas tertentu, tapi juga pembakaran tadi bisa kemudian diubah menjadi listrik," ujar AHY.
Lebih lanjut, AHY menyampaikan bahwa satgas percepatan pengelolaan sampah akan mengevaluasi implementasi pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 mengenai percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga telah memanggil kelompok pemuda peduli lingkungan, Pandawara Group, ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025. Salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah isu lingkungan dan pengelolaan sampah.
Menurut Pandawara Group, dalam pertemuan itu disepakati bahwa akan ada kegiatan berskala besar untuk menangani permasalahan sampah dari hulu ke hilir.