Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait importasi gula.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa keberatan yang diajukan Tom Lembong ditolak karena telah menyentuh materi pokok perkara.
Selain itu, surat dakwaan dinilai telah memenuhi syarat formal dan material, disusun secara cermat, lengkap, jelas, serta tidak mengandung kesalahan dalam menetapkan subjek hukum atau error in persona.
Baca Juga : Tom Lembong Heran Mendag Lain Tak Terserat Kasus Impor Gula, Ini Kata Kejaksaan
"Menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini dan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tom Lembong berdasarkan surat dakwaan yang telah diajukan.
Hakim Ketua menjelaskan bahwa salah satu alasan majelis hakim menolak eksepsi Tom Lembong adalah karena keberatan yang diajukan sudah menyentuh materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan.
Salah satu poin keberatan yang diajukan adalah terkait laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Tom Lembong Pertanyakan Kenapa Hanya Dia Mantan Mendag yang Jadi Terdakwa Korupsi Impor Gula
Menurut penasihat hukum Tom Lembong, laporan tersebut seharusnya batal demi hukum karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah mengaudit kegiatan importasi gula periode 2015–2016 dan tidak menemukan adanya kerugian negara.
"Apa yang dijadikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa ini sudah merupakan materi dari perkara sehingga tidak beralasan menurut hukum dan harus nyatakan tidak dapat diterima," ungkap Hakim Ketua.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Ia diduga menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Baca Juga : JPU Sebut Keberatan Tom Lembong Atas Dakwaan Korupsi Masuk Pokok Perkara
Surat izin tersebut diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, Tom Lembong diduga mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan produsen gula rafinasi.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) dalam pengendalian stok dan stabilisasi harga gula.
Baca Juga : Kata Kejagung soal Perbedaan Angka Kerugian Negara dalam Dakwaan Tom Lembong
Sebagai gantinya, ia justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber Antara)