Pemerintah Tegaskan Status Seskab Teddy Sesuai Kewenangan Konstitusi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2025, 12:56
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Letkol Teddy Indra Wijaya Letkol Teddy Indra Wijaya (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto telah melalui pertimbangan strategis dan sesuai dengan kewenangan konstitusional.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan efektivitas pemerintahan serta kesinambungan kebijakan nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku dan demi kepentingan terbaik dalam tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Terkuak! Harta Kekayaan Mayor Teddy Indra Wijaya Tembus Rp15,38 Miliar

“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Menteri Meutya, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Meutya menjelaskan bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi serta status bawahannya, termasuk penugasan Teddy sebagai Seskab.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam audiensi dengan Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital, Ahmad Ridha Sabana, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (4/3/2025).  <b>(ANTARA/HO-Kemkomdigi)</b> Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam audiensi dengan Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital, Ahmad Ridha Sabana, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (4/3/2025). (ANTARA/HO-Kemkomdigi)

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” pungkasnya.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi atau lembaga sipil harus mengambil keputusan untuk pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47," kata Jenderal TNI Agus.

Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI mengatur regulasi bagi anggota TNI yang menduduki jabatan sipil. Namun, Agus tidak secara spesifik menyebutkan nama-nama prajurit aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Publik sendiri telah menyoroti beberapa pejabat TNI aktif yang saat ini mengemban jabatan strategis di sektor sipil, termasuk Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang baru-baru ini mendapatkan kenaikan pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel setelah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

x|close