Ntvnews.id
Saat penggeledahan, seorang penyidik berseragam biru bertuliskan "Polisi" terlihat membawa sebuah boks kontainer besar ke dalam gedung. Hingga pukul 16.00 WIB, tim penyidik masih berada di lokasi.
Menurut seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya, tim penyidik tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menuju salah satu ruangan di lantai dua.
"Sekitar pukul 09.30 WIB, ada beberapa petugas dari Mabes Polri yang masuk ke gedung, tepatnya ke salah satu ruangan di lantai dua. Saya tidak mengetahui secara pasti apa yang mereka lakukan," ujarnya.
Pada Selasa, 11 Maret 2025, penyidik Kortas Tipikor Polri menggeledah kantor PT MI di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Perusahaan ini diketahui merupakan bagian dari konsorsium yang memenangkan proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes.
Baca juga: Tom Lembong Heran Mendag Lain Tak Terserat Kasus Impor Gula, Ini Kata Kejaksaan
Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Rahmad, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait proyek yang kini sudah memasuki tahap penyidikan.
"Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sekitar 109 item dokumen yang disimpan dalam empat boks kontainer. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bagian dari pembuktian," kata Rahmad.
Proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes berlangsung dari 2016 hingga 2022. Proyek yang merupakan bagian dari program strategis BUMN ini mendapat dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, ditambah pinjaman lebih dari Rp462 miliar.
Namun, proyek ini gagal mencapai beberapa target utama, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor. Kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, disebut tidak melibatkan pihak dengan keahlian khusus dalam teknologi gula.
PTPN XI akhirnya membatalkan kontrak dengan konsorsium tersebut setelah membayar 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar. Saat ini, penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri masih mendalami kasus ini dan belum menetapkan tersangka.
(Sumber: Antara)